KABUPATEN SERANG, biem.co — Sebanyak 1.812 ekor burung ilegal dari berbagai jenis dilepas liarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang di Rawadanau Panenjoan, Mancak, Serang, pada Kamis (28/11/2019).
Sebelumnya, burung-burung tersebut merupakan hasil penangkapan antara kepolisian Polres Cilegon bersama BKSDA Jawa Barat seksi wilayah I Serang, pada Rabu (27/11/2019) kemarin.
Kepala Seksi BKSDA Wilayah Serang, Andri Ginson mengatakan, jenis burung yang diselundupkan tersebut berasal dari Sumatera Selatan yang dikirim menuju Cilegon, Serang, dan Jakarta.
“Jenisnya ini macam-macam, salah satunya jenis burung cucak ranting yang masuk kategori dilindungi itu ada 42 ekor,” katanya saat diwawancarai awak media.
Dari berbagai jenis burung selundupan ini sebagian besar mati karena proses perjalanan dari Sumatera Selatan ke Banten.
“Burung yang mati sampai saat ini diperkirakan lebih kurang 600 ekor,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia mengimbau masyarakat apabila membawa hewan dari luar, harus mempunyai surat izin atau Surat Karantina Hewan (SKH).
“Apabila membawa burung atau hewan harus dengan dokumen termasuk SKH dan surat izin dari BKSDA,” pungkasnya. (*/Iqbal)