KOTA SERANG, biem.co – Belum adanya pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang membuat Anggota Komisi V Ketua DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf menilai pelayanan Pemkot kepada masyarakat masih memprihatinkan.
Furtasan menyampaikan hal tersebut usai melakukan Reses Anggota DPRD Provinsi Banten kesatu tahun sidang 2019-2020 yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Selasa (26/11/2019).
Rasa prihatin tersebut timbul karena menurutnya kantor-kantor pelayanan yang masih sangat minim.
“Kota Serang mau membangun gedung-gedung baru dilarang oleh KPK, karena Kota Serang akan mendapat limpahan aset dari Kabupaten Serang,” ujarnya.
Furtasan menyebutkan hal ini juga sebetulnya sudah melanggar Undang-Undang Pelimpahan Aset yang seharusnya diserahkan dalam jangka waktu lima tahun.
“2007 harusnya selesai 2012, tapi sekarang sudah 2019, berarti sudah 12 tahun,” katanya.
“Kami memohon kepada Ibu Bupati Serang agar segera dilimpahkan, masalah status setelah dilimpahkan gimana kebijakan selanjutnya. Mau nyewa silakan, kasih kontrak silakan, yang penting statusnya dulu jelas, jangan sampai nanti kita meminta hak paksa,” lanjutnya.
Furtasan mengaku akan mendorong pihak provinsi agar Kabupaten Serang dan Kota Serang duduk bersama dan bisa segera selesai.
“Saya berharap gubernur dan wakil gubernur yang menjembatani. Kami DPRD Banten ada di sana,” tandasnya.
Di tempat yang sama, senada dengan Furtasan, Wali Kota Serang Syafrudin menyebut bahwa aset menurut undang-undang harus diserahkan dalam jangka waktu lima tahun, baik secara administrasi maupun fisik.
“Harapan kami secara administrasinya saja dulu, fisiknya nanti. Jadi ada progres, lebih baiknya administrasi dan fisiknya diserahkan,” pungkasnya. (Iqbal)