KABUPATEN SERANG, biem.co – Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang, Adjat Gunawan mengungkapkan jika inflasi Kabupaten Serang per Oktober 2019, yakni 0,05 persen, terendah dibanding kabupaten/kota lain di Banten. Data tersebut berdasarkan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang.
“Inflasi Kabupaten Serang hanya 0,05 persen, meski ada kenaikan kecil sekali, walau di atas nasional tapi di bawah kota/kabupaten lain di Banten,” ujar Adjat usai Rapat Koordinasi TPID Triwulan IV Kabupaten Serang dihadiri Kepala BPS Kabupaten Serang, Indra Warman, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Serang, Senin (25/11/2019).
Dikatakan Adjat, meski pada Oktober sampai November merupakan bulan Maulid Nabi SAW, untuk harga komoditi relatif stabil.
“Nah itu kemarin bulan maulud tidak bergejolak harganya,” katanya.
Dijelaskan Adjat, terkait rakor Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Serang, TPID dibentuk merupakan amanat perundang-undangan yang bertugas mengendalikan harga. Sehingga, inflasi di daerah bersangkutan tetap stabil.
“Mungkin kalau kita berbicara inflasi itu gampangnya pengendalian harga,” ujarnya.
Adjat juga menjelaskan, ada empat aspek di dalam pengendalian harga itu yang pertama ketersediaan bahan pokok itu yang harus dijaga, kedua kelancaran distribusinya, ketiga keterjangkauan harganya, dan keempat komunikasi.
“Nah ini semua dirangkum dalam roadmap atau rencana tindak, kita sudah buatkan. Sebetulnya ini semua empat aspek sudah dilaksanakan dengan baik oleh OPD, hanya saja memang belum terdokumentasi dengan baik. Tahun ini TPID Kabupaten Serang lumayan cukup aktif, sehingga roadmap sudah tersusun nanti kegiatan-kegiatan ini kita masukan atau rekap untuk menjadi bahan laporan dibantu dengan BI,” terang Adjat.
Diketahui, inflasi nasional per Oktober 2019 0,02, inflasi Oktober 2019 Provinsi Banten 0,13, inflasi Kabupaten/Kota Serang per Oktober 2019 0,05, inflasi Oktober Kota/Kabupaten Tangerang, dan Tangsel 0,08, Inflasi Oktober 2019 Kota Cilegon 0,10.
Kepala BPS Kabupaten Serang, Indra Warman mengatakan, Tim Pengendali Inflasi Nasional berdasarkan Keppres No. 23 tahun 2017, pada Pasal 5, TPID kabupaten/kota mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan poko dan penting serta jas apada tingkat kabupaten/kota.
“Melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik pada tingkat kabupaten/kota, melakukan koodinasi dengan tim pengendalian inflasi pusat dan tim pengedalian inflasi provinsi dan atau, melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota,” tutur Indra. (firo)