KOTA SERANG, biem.co — Sekolah Dasar (SD) Negeri Cilampang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang yang diketahui sudah beroperasi sejak tahun 1979, ternyata berdiri di atas lahan yang bukan milik Pemerintah kota (Pemkot) Serang.
Sekolah yang dibangun pada tahun 1978 ini, pada awalnya di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini digugat oleh Ruslan bin Sirad, sebagai ahli waris lahan.
Didampingi oleh pengacara dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Jaya Perkasa, Ruslan bin Sirad membawa kasus atas lahan SD tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.
Ruslan menempuh jalur hukum karena Pemkot Serang atau pengguna lahan dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut.
“Kami ke sini ingin membuktikan bahwa lahan yang digunakan oleh SDN Cilampang ini bukan milik pemerintah, melainkan milik ahli waris,” ungkap Hernanto Purnama, LBH Jaya Perkasa, saat akan mengikuti tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (20/11/2019) kemarin.
Diketahui, Ruslan mengajukan gugatan bentuk perbuatan melawan hukum kepada masing-masing tergugat I Wali Kota Serang, tergugat II Dindikbud Kota Serang, turut tergugat I Bupati Serang, turut tergugat II Dindikbud Kabupaten Serang. Dalam gugatannya, ia meminta agar lahan yang merupakan sebidang tanah seluas 2320 meter persegi dikembalikan kepada ahli waris.
“Kalaupun memang tidak dikembalikan, bagaimana caranya hak ahli waris ini kembali. Bisa ganti rugi atau relokasi, atau bisa juga Pemkot Serang menyewa kepada ahli waris,” ujarnya.
Sebelumnya, Ia menjelaskan bahwa tergugat Wali Kota Serang, atas pelimpahan aset dan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Serang yang juga sebagai turut tergugat I ke Pemkot Serang berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2007, tentang pembentukan Kota Serang serta Berita Acara tentang penyerahan aset milik Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.
“Pengakuan Hak milik tanah yang diakui oleh Pemkot Serang, sedangkan tanah tersebut sebetulnya masih milik ahli waris. Kami sudah menelusuri hingga ke Pemerintah Jawa Barat, dimana mereka mengakui bahwa lahan tersebut memang masih milik ahli waris yang dipakai untuk kepentingan umum,” terangnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, tahap pemeriksaan perkara awal akan dilanjutkan pada tanggal 27 November mendatang. Sidang tidak dapat dilanjutkan, mengingat ada beberapa pihak yang tidak memenuhi persidangan. Hadir dalam kesempatan tersebut pihak Dindikbud Kota Serang.
“Kami sudah menelusuri kebenerannya, kami menemukan adanya penyimpangan dan ditelusuri sampai ke Pemda Jawa Barat. Terakhir, kami mencoba ke aset Provinsi Banten dan kota serta Kabupaten Serang. Mereka mengakui bahwa tidak hanya tanah tersebut saja yang tidak diurus oleh pemerintah,” jelasnya.
Pihaknya menginginkan adanya pertanggungjawaban baik Wali Kota Serang maupun Bupati Serang.
“Kami mengacu kepada Inpres sebagai dasar berdirinya sekolah. Dalam hal ini, pendirian gedung sekolah diatas tanah milik orang tua Penggugat
SIRAD (alm) bin JAMAR (alm) tidak dibangun secara serta merta, ada proses yang harus dilalui sebelum SD Inpres Cilampang di bangun,” katanya seraya menegaskan hal itu berdasarkan Pasal 4 Lampiran Instruksi Presiden (inpres) Nomor 3 Tahun 1977 Tentang Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar.
Peraturan tersebut berbunyi ‘Penentuan lokasi gedung sekolah dalam masing – masing daerah tingkat II ditetapkan oleh Bupati/Wali kotamadya setelah berkonsultasi dengan kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan’.
“Dari Inpres tersebut, sangat jelas bahwa ada keterlibatan langsung dari Bupati Serang dan Dindikbud Kabupaten dalam menentukan pembangunan SD Inpres Cilampang yang dibangun diatas tanah milik orang tua Penggugat,” tandasnya. (*/iy)