KOTA SERANG, biem.co — Audiensi masyarakat Cikoneng, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang terkait izin peternakan ayam petelur milik PT Agung Kencana memasuki tahap kedua. Pada audiensi yang kedua ini masyarakat tetap pada pendirian awal, yaitu untuk menutup ternak tersebut.
“Ini masa perpanjangan harusnya sudah habis, tapi perusahaan tetap beroperasi, dan malah minta dispensasi kepada Pemkot Serang untuk bisa beroperasi,” kata Edi salah satu warga Cikoneng, usai audiensi di kantor Kecamatan Curug, Selasa (19/11/2019).
Selain karena masa perizinannya yang sudah selesai, ia juga menegaskan Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum dirasakan oleh masyarakat sekitar. Padahal perusahaan tersebut sudah berdiri hingga 25 tahunan, atau sebelum terbentuknya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
“Dampaknya kami yang merasakan, seperti bau lalat, tidak nyaman, lingkungan padi yang tadinya bisa ditanam kini tidak tumbuh, dan masih banyak yang lainnya,” tuturnya.
Seperti diketahui hasil dari audiensi, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang diwakili DPMPTSP tidak dapat memindahkan perusahaan tersebut dengan cepat, sebab dibutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Bahkan Pemkot Serang memberikan solusi agar perusahaan itu tetap beroperasi hingga waktu yang belum ditentukan.
“Kami (warga Cikoneng) minta waktu enam bulan saja, tapi perusahaan minta tiga tahun lebih. Ini tidak bisa dilakukan boleh kita berikan waktu tapi tidak lama. Jadi poin yang kami inginkan tetap pindah,” ujarnya.
Sementara itu, Ikin salah satu warga melaporkan bahwa warga melanjutkan musyawarah bersama di teras Masjid di Lingkungan Cikoneng, dan hasilnya tetap. Masyarakat tidak ingin ada perpanjangan.
“Berdasarkan hasil musyawarah bahwa masyarakat menolak tidak ada dispensasi lagi,” ujar Ikin.
Sebagai bentuk penolakan, masyarakat akan melakukan penandatanganan penolakan dispensasi.
“Sekarang masyarakat lagi penandatanganan penolakan dipensasi, yang nantinya akan ditembuskan ke Pak Wali Kota Serang, ke dewan,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan A, DPMPTSP Kota Serang, Sugiri saat di wawancarai usai audiensi mengatakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ditambah dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 63 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bisa memberikan insentif dan disinsentif.
Dalam hal ini Pemkot Serang masih bisa memberikan disinsentif kepada perusahaan bila memang perusahaan tersebut mengajukan permohonan disinsentif.
“Disinsentif itu diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan usahanya ditempat atau zona yang tidak sesuai, sementara insentif itu sebaliknya. Nah lingkungan Curug ini merupakan kawasan tumbuh, bukan kawasan agropolitan, namun dengan perwal itu masih bisa dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, Perwal tersebut bisa berlaku atas izin dari masyarakat sekitar, dengan memberikan kompensasi yang diminta oleh masyarakat itu sendiri. Selain itu perusahaan tersebut harus bisa memberikan kompensasi kepada Pemkot Serang. Kompensasi yang diminta tersebut harus disetujui oleh perusahaan.
“Kalau kompensasi ke Pemkot bisa saja pajaknya dinaikkan, sementara dari masyarakat nanti itu dirapatkan kembali oleh masyarakat,” tuturnya.
Kompensasi yang diminta masyarakat, nantinya akan dibawa ke Wali Kota Serang Syafrudin untuk dirapatkan dengan tim penataan ruang daerah (TPRD). Tim inilah yang nanti akan menentukan pakah disinsentif tersebut diizinkan atau tidak. (iy)