KOTA SERANG, biem.co – Adanya dugaan operasi tangkap tangan (OTT) e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, dianggap oleh Anggota Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Muhtar Effendi sesuatu yang memalukan, dan mencederai martabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
“Ada apa ini sebenarnya, yang tadinya memiliki keterbatasan blanko, tapi ternyata ada OTT. Seolah-olah ada permainan disana, kita merasa terpukul,” katanya kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (19/11/2019).
Muhtar juga meminta kepada Wali Kota Serang, sebagai kepala daerah untuk bisa mengevaluasi secara tegas pada sistem pelayanan yang terdapat di Disdukcapil.
“Disdukcapil merupakan cerminan kota Serang pada pelayanan publik. Disdukcapil juga adalah mitra kerja Komisi I, maka ini perlu dievaluasi juga,” ujarnya.
Terkait keterlibatan ASN, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan.
“Saat ini prosesnya sedang dalam penyidikkan, kita tunggu saja hasilnya,” terangnya.
Lebih lanjut ia juga meminta adanya keterbukaan terkait dengan hasil penyidikan OTT ini, sebab bila memang kejadiannya benar-benar terjadi, maka ini akan jadi sebuah pembelajaran bagi Pemkot Serang.
“Ini harus dijadikan pelajaran semuanya, agar jangan ada pungli lagi, malu kita apalagi ini pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Kemudian bila memang OTT dilakukan oleh ASN, maka Ia meminta kepada Pemkot Serang untuk dapat memberikan sanksi yang sangat berat, karena selain mencederai juga telah melanggar janji setia ASN.
“Harus yang berat sanksinya, biar jera jangan sampai ada lagi yang seperti itu. Apalagi ini sudah melanggar sumpah jabatannya,” tandasnya. (iy)