KOTA SERANG, biem.co — Dua oknum staf pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pungli KTP oleh Polres Serang Kota. Dua orang tersebut diringkus dengan barang bukti berupa sembilan lembar blangko e-KTP.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi perpesanan membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, Polres Serang Kota berhasil meringkus dua orang oknum calo itu beberapa hari yang lalu.
“Kemarin dua orang oknum calo (diringkus), barang bukti KTP 9 lembar. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” katanya, Jumat (15/11/2019).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mencoba untuk mendalami kasus pungli tersebut. Sementara saat ditanya apakah ada keterlibatan ASN dalam tindakan itu, Indra tidak menjawab.
“Pemeriksaan calo dan saksi nanti kami dalami,” jelasnya.
Sementara itu saat mengonfirmasi kepada Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, melalui sambungan telepon, Edhi mengaku akan menanyakan kasus tersebut kepada pihak terkait dan berjanji akan menelepon kembali.
“Dari mana yang melakukan OTT? Nanti ya saya coba tanyakan dulu,” ucapnya. Namun hingga berita ini ditulis, Edhi tidak mengangkat sambungan telepon.
Dalam waktu yang berbeda Wali Kota Serang, Syafrudin, menyatakan tidak menampik adanya OTT yang terjadi di Disdukcapil. Ia mengatakan kasus tersebut menjadi kasus secara individu.
“Ya itukan resiko pribadi, jadi kami (Pemkot Serang) serahkan sepenuhnya kepada petugas hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi di Puspemkot Serang.
Saat ditanya tindakan apa yang akan diambil oleh Pemkot Serang, Syafrudin mengaku masih belum mendapatkan informasi yang akurat dari Disdukcapil Kota Serang. Ia pun masih menunggu laporan, untuk mengambil tindakan selanjutnya.
“Kami belum menerima informasi yang positif dari dinas terkait. Jadi sementara ini kami masih mencari informasi yang sebenarnya,” tutupnya. (*/iy)