KOTA SERANG, biem.co — Terbukti mencuri mesin Pompa air dan 20 meter kabel listrik, warga Kota Serang Hadi Supriyadi oleh Majelis Hakim PN Serang, dihukum 9 bulan penjara. Meskipun mesin Pompa air sudah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara kabel listriknya dijual ke tukang rongsok.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afiful B, terdakwa yang tidak didampingi pengacara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.
“Menghukum terdakwa Hadi Supriyadi dengan hukuman pidana penjara selama sembilan bulan, ” kata hakim Yusriansyah, Kamis (7/11/2019)
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dengan hukuman 1 tahun penjara. Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
Hadi oleh Majelis Hakim dihukum 9 bulan penjara, lantaran perbuatannya pada agustus 2019 mencuri 20 meter kabel dan sebuah mesin pompa air di rumah MH Suherman di Kampung Ampel Rt.02 Rw.01 Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Terdakwa menjual kabel tembaga tersebut kepada tukang rongsok keliling sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) sedangkan satu unit mesin pompa air tersebut belum sempat terdakwa jual dikarenakan ketahuan oleh saksi Satibi dan kemudian terdakwa dilaporkan ke polsek walantaka.(LLJ).