biem.co – Dewasa ini, peran Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami perluasan, yaitu tidak semata sebagai pelindung konstitusi, melainkan juga sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut dikatakan oleh Panitera MK Muhidin saat membuka kegiatan kursus singkat internasional di Bali dengan tema “Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia,” Rabu (06/11/2019).
“Peran itu menjadikan MK sebagai tempat untuk memperjuangkan perlindungan dan penegakan HAM yang paling efektif dan tentu konstitusional,” katanya dilansir dari mkri.id.
Lebih lanjut, Muhidin menyebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945 telah mencantumkan pengaturan HAM bagi seluruh bangsa.
“Selain itu, jaminan, perlindungan, dan pemenuhan HAM serta hak konstitusional warga negara adalah tugas negara, yang termuat dalam Pasal 28I ayat (4),” terangnya.
Muhidin menuturkan, beberapa putusan penting pernah dikeluarkan oleh MKRI terkait perlindungan HAM.
“Di antaranya putusan No. 46/PUU-VIII/2010 mengenai hak keperdataan anak yang lahir di luar ikatan perkawinan serta putusan No. 102/PUU-VII/2009 mengenai perlindungan terhadap hak pilih,” ungkapnya.
Kegiatan kursus singkat internasional sendiri merupakan bagian rangkaian acara “The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2019) yang diisi dan dihadiri oleh para akademisi dan praktisi hukum konstitusi dari berbagai negara. (Eys)