KOTA SERANG, biem.co — Terkait sengketa aset Kota Serang yang masih belum diserahkan oleh Kabupaten Serang. Dipertanyakan kembali oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustadi kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Serang.
Namun jawaban yang didapat oleh politisi Partai Gerindra itu ‘Ibu dan Anak’ (jangan kurang ajar).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab dan DPRD Kabupaten Serang. Namun yang kami dapat istilah ‘ibu dan anak’. Padahal yang kami harapkan bukan jawaban itu, dan juga tidak ada istilah ‘ibu dan anak’ di UU Pemda, yang ada adalah hubungan antar pemerintah,” ungkapnya pada diskusi publik bersama PWKS, di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis (31/10/2019) kemarin.
Tidak hanya itu, Budi juga menuturkan bahwa pemkab kerap beralasan dengan belum selesainya pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang. Namun alasan tersebut tidak tercerminkan dalam rancangan APBD 2020 Kabupaten Serang.
“Kalau alasannya pembangunan puspemkab, tapi tidak ada anggaran pembangunan di tahun 2020. Kalau mau diserahkan kantornya, kenapa harus direhab kantor-kantor yang ada,” tuturnya.
Ia melanjutkan, selama ini aset-aset yang diberikan masih belum strategis, bahkan terkesan hanya sebatas kemoceng dan sapu saja.
“Yang seharusnya segera diberikan adalah pendopo, karena itu adalah marwah Kota Serang,” jelasnya.
Untuk menunjukkan keseriusannya tersebut, Budi mengaku akan mengambil langkah strategis dengan membentuk Pansus Aset.
“Pansus ini akan bertujuan untuk mendata mana saja aset-aset Kota Serang yang harus segera dialihkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga menyoroti dampak dari masih banyaknya aset-aset bangunan yang belum diserahkan, yang menyebabkan beberapa kantor OPD masih mengontrak. Ada pula aset bangunan yang sudah diberikan, namun tidak lengkap dokumennya.
“Contoh kantor Dinas Pendidikan yang sekarang sudah masuk ranah pengadilan, kita hanya punya dokumen serah terima, tidak ada dokumen kepemilikan,” pungkasnya. (iy)