Kabar

Polda Banten Ungkap 38 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan

KOTA SERANG, biem.co – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus dan menangkap 45 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Kombes Pol Yohanes menuturkan, pengungkapan itu terjadi selama bulan September—Oktober 2019.

“Untuk Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap 9 kasus, dan 11 tersangka, dengan barang bukti obat jenis tramadol 4.498 butir, heximer 8819 butir, uang tunai Rp9 juta dan 1 unit R4 toyota Yaris,” katanya, Jumat (01/11).

Sementara itu untuk Polres Tangerang telah mengungkap 7 kasus dan menangkap 7 tersangka dengan barang bukti tramadol sebanyak 968 butir, eximer 3.778 butir dan obat lainnya 116 butir.

“Sedangkan untuk Polres Serang 4 kasus, 5 tersangka dan barang bukti tramadol 210 butir, heximer 1028 butir dan uang tunai Rp235 ribu,” ujarnya.

“Untuk Polres Pandeglang sebanyak 7 kasus, dan 7 tersangka, dengan barang bukti tramadol 23.315 butir, eximer 343.586 butir, trihexipenidil 17.010 butir, obt polos 2.752 butir, obat kuat 25 jenis bermacam merk dan uang tunai Rp5 juta,” tutur Kombes Pol Yohanes menambahkan.

Adapun rincian lainnya, untuk Polres Cilegon dengan 4 kasus, dan 7 tersangka, dengan barang bukti tramadol 412 butir, heximer 4.400 butir, obat polos 490 butir alparazolam 40 strip dan 1 buah Hp; Polres Lebak sebanyak 3 kasus, dan 3 tersangka, dengan barang bukti tramadol 276 butir, heximer 2438 butir serta Polres Serang Kota sebanyak 4 kasus, dengan 5 tersangka, dengan barang bukti obat jenis tramadol 1.667 butir, heximer 610 butir, trihexiphenidil 70 butir, obat kuning 762 butir, obat polos 71 butir dan uang tunai Rp2,1 juta.

“Untuk para tersangka kita kenakan Pasal 196, 197 dan 198, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” tandasnya. (Juanda)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button