Kabar

Pemkot Serang Dapat ‘Warning’ dari KPK

KOTA SERANG, biem.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendapat dua catatat penting dari Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Catatan tersebut terkait Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) serta proses lelang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satgas Korsupgah KPK untuk Wilayah Banten, Sugeng Basuki di Aula Setda Kota Serang, Rabu (30/10/2019).

“KPK memberi catatan khusus di sektor PPBJ, dan proses lelang,” ujarnya usai melakukan monitoring laporan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemkot Serang.

Sugeng juga meminta untuk setiap pokja Unit Layanan Terpadu (ULP) di masing-masing OPD dipisahkan menjadi unit tersendiri.

“Untuk menghindari kerentanan intervensi dari atasan dan pimpinan pada dinas, ULP harus terpisah menjadi unit tersendiri,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari transparansi, lanjut Sugeng, Pemkot Serang diminta melaporkan jumlah lelang setiap tahunnya. Sebab selama ini pemkot belum pernah melaporkan jumlah pekerjaan yang dilakukan disetiap tahunnya.

“Korupsi terjadi karena kesempatan, praktik perbaikan tata kelola adalah langkah untuk menutup kesempatan korupsi,” ujarnya. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button