KOTA SERANG, biem.co — Pelayanan publik rentan terhadap permasalahan pungutan liar (pungli). Keluhan tersebut pun masih dirasa oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan.
Untuk menghindari dan mengantisipasi pungli, Wali Kota Serang, Syafrudin berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala terhadap OPD yang melakukan pelayanan publik, untuk melihat langsung apakah benar terjadi hal demikian.
“Jika memang masih ada oknum yang melakukan pungli, ada resiko yang harus diterima jika memang jelas terbukti. Akan saya copot jika ASN, atau diberhentikan untuk honorer,” ujanya, Rabu (30/10/2019).
Ia mengatakan, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya praktik pungli, dalam bentuk pelayanan publik.
“Misalnya dalam proses pembuatan KTP, kalau bisa membuktikan ada percaloan, baik itu pejabat maupun non pejabat, pasti akan saya tindak,” tegasnya.
Lebih lanjut Syafrudin huga mengklaim, bahwa dirinya sudah melakukan sidak-sidak sebelumnya ke beberapa OPD, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sementara Plt. Asda I (Asisten Pemerintahan) Komarudin mengatakan, Dirinya tidak segan untuk menindak jika terjadi pungli pada pelayanan publik pada OPD Pemkot Serang.
“Kadar pelanggarannya seperti apa, jika ringan kita lakukan peneguran, kalau berat seperti melakukan pungli untuk ASN kami akan lakukan pencopotan dan honorer akan diberhentikan,” tutupnya.