Kabar

Beroperasi Selama Tiga Tahun, Parkiran Giant Ekstra Tak Kantongi Izin

KOTA SERANG, biem.co – Beroperasi hingga tiga tahun pengelola parkir di Giant Ekstra, Jalan Kampung Sempu Seroja, Kecamatan Serang, Kota Serang akui belum mengantongi izin operasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Meski belum mendapatkan izin usaha, parkir Ilegal (tidak berizin) ternyata sudah dipungut pajaknya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Area Parkir Giant Ekstra pada PT ISS, Supendi.

“Terkait izin parkir kami sudah serahkan ke bagian Head Office kami yang ada di Bintaro, dan semua masih dalam tahap proses. Karena semua yang mengurus izin itu Head Office kami,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menuturkan perizinan yang pihaknya ajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, terkendala oleh beberapa dokumen yang masih harus dilengkapi. Dan saat ini masih menunggu jawaban dari DPMPTSP Kota Serang.

“Setelah dimasukkan dokumennya kami menunggu jawaban dari DPMPTSP, apakah ada kekurangan atau seperti apa,” tuturnya.

Untuk mengejar jawaban dari DPMPTSP, pihaknya telah kembali memasukkan permohonan izin sekitar tiga bulan yang lalu.

“Terakhir sekitar dua bulan atau tiga bulan yang lalu, kami telah masukkan kembali proses izinnya. Ada tanda terimanya dari pihak DPMPTSP Kota Serang,” ungkapnya.

Supendi melanjutkan, meskipun izin usaha parkirnya masih belum dikeluarkan oleh pihak DPMPTSP Kota Serang, namun pihaknya mengaku tidak pernah telat untuk membayar pajak.

“Dari pembayaran pajak pun kami tidak pernah telat. Bahkan kami sempat mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Serang (Tb. Jaman),” jelasnya sambil menunjuk sertifikat yang terpajang di dinding ruang kerjanya.

Sementara di tempat berbeda, Sekretaris DPMPTSP Kota Serang, Dulbarid, membenarkan bahwa PT ISS selaku pengelola parkir pada Giant Ekstra, memang masih belum memiliki izin.

“PT ISS itu sebenarnya sudah mengajukan ke kami proses perizinannya. Namun memang ditunda karena kami sarankan untuk membuat cabang di Kota Serang,” katanya, Senin (28/10/2019).

Namun PT ISS menolak untuk membuat cabang di Kota Serang, dengan alasan bahwa mereka menginduk pada Nomor Izin Berusaha (NIB) pusat.

“Mereka tidak mau, karena katanya mau yang dari pusat saja. Namun setelah keluar PP 24 tentang OSS, ini sebenarnya sudah selesai. Karena NIB terpusat, berlaku untuk seluruh indonesia,” tuturnya.

Ia pun membantah bahwa PT ISS telah mengajukan kembali permohonan izin kepada mereka.

“Mereka sampai sekarang belum mengajukan lagi perizinanya ke kami. Mereka pun tidak pernah berkoordinasi lagi. Padahal kalau mengajukan, ini perizinan mereka sudah selesai,” jelasnya.

Ia pun menegaskan kepada seluruh pengusaha dan pihak yang berinvestasi di Kota Serang, agar mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku di Kota Serang. Termasuk pula masalah perizinan. Karena dengan demikian, usaha yang dilaksanakan di Kota Serang, dapat secara sah ditarik pajak maupun retribusinya.

“Dengan adanya PP 24, kami meminta kepada PT ISS agar segera dipenuhi persyaratannya, dan dilengkapi persyaratannya. Sehingga dapat kami urus perizinannya,dan PAD-nya masuk ke negara, serta parkirannya menjadi legal,” pungkasnya.
(iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button