Kabar

Seringnya Bolos, 9 ASN Provinsi Banten Dapat Hukuman Disiplin

BANTEN, biem.co – Sebanyak sembilan Aparatur Negeri Sipil (ASN) mendapatkan hukuman disiplin dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Dari jumlah tersebut enam diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Hal itu dikatakan Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin. Ia menyebut bahwa sanksi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan sidang disiplin terhadap pelanggaran yang mereka lakukan, serta hasil dari penyidangan keenam ASN diantaranya mendapatkan sanksi pemecatan karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat, yakni tidak masuk kerja lebih dari 36 hari tanpa keterangan.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, mereka diberi sanksi pemecatan dengan hormat,” katanya saat ditemui di halaman KP3B, Sabtu (26/10).

Ia melanjutkan, untuk tiga ASN lainnya mendapat hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

“Enam ASN yang diberhentikan itu berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tersebar di Serang dan Tangerang yang merupakan pejabat fungsional, ada yang guru, ada juga kepala sekolah,” katanya.

Ia mengakhiri, tiga orang lainnya merupakan pejabat pelaksana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain kesembilan orang tersebut, BKD juga tengah mendalami bukti-bukti pelanggaran terhadap satu ASN yang diduga melakukan pelanggaran, sehingga hukuman disiplinnya masih dalam tahap penundaan. Dan satu ASN lagi tidak dijatuhi hukuman disiplin karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. (Juanda)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button