Kabar

Tunggakan PBB Pasar Rau Capai 8 Miliar, Dewan: Itu Ulah ‘Mafia’

KOTA SERANG, biem.co — Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Rau yang dikelola oleh pengembang/pengelola yang kemudian dipecah kepada semua pedagang (penyewa kios) untuk nantinya PBB-nya dibayarkan oleh pedagang, dianggap oleh dewan dari Fraksi Nasdem merupakan permainan ‘mafia’.

“Pedagang itu sudah menyewa bangunan (kios) itu kepada pengembang dengan harga yang mahal, masa dibebankan lagi untuk membayar PBB. Dan selayaknya HGB itu tidak boleh di pecah-pecah,” ujar DPRD Kota Serang, Fraksi Nasdem, Pujiyanto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, (24/10/2019).

Dengan permasalahan pemecahan HGB tersebut timbulah tidak dibayarkannya PBB, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pedagang sudah menyewa bangunannya jadi mereka keberatan untuk bayar PBB. Akhirnya kan ada temuan tuh dari BPK bahwa tunggakan PBB di Pasar Rau mencapai Rp8 miliar,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B Kristiawan, membantah tudingan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipecah merupakan bentuk permainan dari ‘mafia’. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang sah.

“Sebenarnya itu menjadi hak mereka sebagai pengelola untuk membagi HGB ke setiap pedagang. Jadi kalau memang ada HGB yang atas nama pengelola, ya mereka yang bayar (PBB). Kalau ada yang atas nama pedagang, ya pedagang yang bayar,” katanya.

Ia pun membantah bahwa terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pasar Rau hingga mencapai Rp8 miliar.

“Menunggaknya gak sampai Rp8 miliar. Hanya 550 juta saja. Itu dari tahun 2013 sampai 2018,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi bahwa pernyataan DPRD tersebut berasal dari Laporan BPK, Wachyu mempertanyakan mengenai informasi tersebut.

“Temuan apanya? Saya juga tidak tahu informasi yang sampai ke dewan itu berapa. Yang pasti apa yang saya pelajari dan ketahui, PBB yang menunggak hanya Rp550 juta saja. Tidak sampai Rp8 miliar,” tandasnya. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button