KOTA SERANG, biem.co – Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Irigasi Bendungan Cihara, Kabupaten Lebak tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar divonis 4 dan 5 tahun Penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (10/10/2019).
Cepi Saefudin selaku pelaksana proyek irigasi dan Ade Pasti Kurnia selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing divonis 5 tahun penjara. Sementara Hendi Suryadi selaku Konsultan Program dan Ahmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsolis divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Dalam putusan sidang yang dipimpin hakim M Sidabalok dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga, hanya terdakwa Ade yang dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 2.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Cepi Saefudin dituntut pidana 3,5 tahun penjara.
Untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Ade Pasti Kurnia dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp35 juta dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Sementara, Direktur CV Karya Pramata Konsolindo Achmad Ginanjar dan konsultan program Hendi Suryadi selaku konsultan pengawas dituntut masing-masing 18 bulan penjara. Keduanya juga diganjar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keempatnya dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Selama proses penyidikan, Cepi telah menyerahkan uang sebesar Rp950 juta. Ade Pasti Kurnia juga menyerahkan uang sebesar Rp35 juta dan Achmad Ginanjar menyerahkan sebesar Rp124 juta.
Achmad Ginanjar menyerahkan uang saat proses penyidikan. Ade Pasti Kurnia Rp15 juta saat proses penyidikan dan Rp20 juta saat proses penuntutan di pengadilan.
Untuk diketahui, kasus ini dimejahijaukan karena pembangunan yang dilakukan gagal total atau total loss. Irigasi tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga tidak bisa digunakan. Selain itu, material bangunan yang digunakan di bawah standar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Banten, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,887 miliar. (LLJ)