KOTA SERANG, biem.co – Setelah mengantongi nama-nama sekolah yang menjajakan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu sekolah di wilayah Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok, yaitu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 23 Kota Serang.
Kedatangan Wakil Wali Kota Serang disambut hangat oleh para murid SMPN 23 Kota Serang. Namun pemandangan berbeda nampak pada raut wajah para dewan guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) Deni Sobari yang terlihat kaget.
Subadri langsung mengonfirmasi terkait kebenaran praktik jual buku LKS kepada Kepsek, dan mengiyakan.
“Kalau ada kendala lebih baik bilang ke Dinas, jangan mengambil kesimpulan sendiri. Ini Kota Serang loh, tujuannya boleh benar untuk membantu murid, tapi ini tetap melanggar, Bapak tetap menyalahi prosedur,” katanya di ruangan Kepsek SMPN 23 Kota Serang.
Menurutnya berdasar PP No 17 Tahun 2010 tidak ada pembayaran apapun kepada siswa-siswi sekolah di wilayah Kota Serang.
“Saya tadi ngomong apapun dalih dan niatnya tetap niatan yang salah, karena di Kota Serang itu sudah menggratiskan wajib belajar sembilan tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut Subadri menuturkan, semua anggaran biaya terkait sekolah sudah di fasilitasi oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Semua fasilitas sudah di kover oleh BOS, jadi tidak ada alasan lagi para guru untuk memungut biaya apapun kepada murid,” imbuhnya.
Subadri pun mengimbau dengan tegas kepada para guru agar tidak mengulangi kesalahannya dengan memungut biaya apapun kepad murid.
“Disamping sudah ada amanah Undang-undang dan Perda, maka saya mengimbau untuk wali murid agar berkoordinasi dengan pihak sekolah serta dinas, sehingga kejadian seperti yang kurang bagus ini tidak terjadi di Kota Serang,” pungkasnya. (*/iy)