KOTA SERANG, biem.co — Pelarangan penjualan buku di sekolah yang tersirat dalam PP No 17 Tahun 2010, tidak diindahkan oleh beberapa sekolah yang ada di Kota Serang.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga Kota Serang bernama Roni Saputra. Menurutnya terdapat beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masih melakukan penjualan buku.
“Masih marak di beberapa sekolah SD dan SMP, yang masih menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS),” katanya.
Menanggapi informasi tersebut, Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, akan menindaklanjuti laporan itu.
“Tentu kami sebagai pemerintah tidak mau bertindak gegabah. Kami akan cari tau lebih jauh, betul tidak ini ada penjualan LKS. Lalu, LKS-nya itu seperti apa,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/10/2019).
Subadri menyayangkan jika benar ada sekolah yang melakukan tindakan penjualan buku, maka sekolah itu telah melanggar PP No 17 tahun 2010.
“Sementara kita ketahui bersama, untuk pengadaan buku seperti itu sebenarnya sudah diakomodir dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” jelasnya.
Namun demikian Subadri meyakini bahwa sekolah-sekolah yang melakukan tindakan penjualan buku ini, terbilang sedikit.
“Kami meyakini sekolah yang melakukan praktik ini hanya beberapa (sedikit). Namun itu tidak membuat kami menutup mata, kami akan tetap menindak sekolah yang menyalahi aturan itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Subadri mengatakan untuk meminimalisir paraktik pelanggaran tersebut, pihaknya akan mendorong penggunaan aplikasi yang dapat mengontrol kebijakan tiap sekolah.
“Jadi dengan aplikasi ini, kami selaku pemerintah dapat mengawasi kinerja dari sekolah. Kami bisa mengawasi penilaian mereka ke siswa, aduan-aduan dari wali murid, dan banyak hal lagi,” terangnya.
“Dengan harapan nanti Kota Serang kedepannya dapat bersaing dengan ibukota lainnya, bahkan bersaing dengan Ibukota negara, yaitu DKI Jakarta,” lanjutnya. (iy)