Kabar

Blangko e-KTP di Kabupaten Serang Dijatah, Suket Jadi Alternatif

KABUPATEN SERANG, biem.co — Blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang hingga saat ini masih terbatas.

Hal demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah, Senin (30/9/2019).

“Jumlah ketersediaan blangko di pemerintah pusat juga terbatas, sehingga tidak cukup, dan untuk daerah pun terbatas,” terangnya.

Abdullah menjelaskan, untuk sementara pihaknya menggantikan e-KTP dengan surat keterangan (suket). Menurutnya, suket juga diakui oleh Undang-undang, sehingga masyarakat bisa menggunakan suket sebagai pengganti e-KTP untuk sementara.

“Kekuatan suket dan e-KTP sebenarnya sama, hanya masyarakat terkadang enggan memilikinya dikarenakan bukan e-KTP dan ukurannya yang besar,” ujar Abdulah.

Dilaporkan Abdullah, setiap bulannya, Disdukcapil Kabupaten Serang hanya diberi jatah blanko sebanyak 500 keping.

“Itu akan diprioritaskan bagi warga yang sangat membutuhkan dan mendesak, seperti umrah, ke luar negeri, orang yang mengurus BPJD dan pemula. Sisanya baru untuk masyarakat pada umumnya,” tandasnya.

Meski begitu, pihaknya tetap memberikan layanan bagi masyarakat yang mengurus e-KTP. Namun, ia berharap masyarakat bisa bersabar.

“Masyarakat yang belum punya e-KTP setelah rekaman masih banyak, dan diharapkan kedepannya semua yang memiliki suket bisa diganti dengan e-KTP,” pungkas Abdullah. (firo/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button