KOTA SERANG, biem.co — Terkait adanya penambangan batu liar di Kelurahan Pancur dan penambangan tanah liar di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang yang tidak mengantongi izin, Wali Kota Serang, Syafrudin intruksikan kepada OPD terkait agar segera menutup galian tersebut.
Diketahui pertambangan liar di dua kelurahan tersebut telah beroperasi sejak 2014 hingga sekarang. Meski telah ditutup oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada akhir 2018 yang lalu namun kembali beroperasi.
“Kami atas nama Pemkot Serang berkeberatan dengan adanya galian tersebut. Kami intruksikan Kasatpol PP untuk segera menutup pada hari ini, karena tidak memiliki izin, dan sangat berdampak buruk terhadap lingkungan,” tegas Syafrudin saat menggelar rapat koordinasi soal pertambangan di ruang kerjanya, Senin (30/9/2019).
Lebih lanjut Syafrudin mengatakan, terkait adanya operasi galian C, pemkot belum perna mengeluarkan aturan untuk galian.
“Semua galian C yang ada di Kota Serang belum memiliki izin karena memang Kota Serang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) soal pertambangan,” tandasnya. (iy)