KOTA CILEGON, biem.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten bersama Satpol PP Kabupaten Serang dan Kota Cilegon lakukan razia penyakit masyarakat (pekat) dibeberapa tempat seperti hotel, caffe dan hiburan malam diwilayah Kramatwatu dan Kota Cilegon, Kamis (26/09/2019) dini hari.
Kepala seksi kerja sama Satpol PP Provinsi Banten, Ali Hanafiah mengatakan, dalam razia, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk yang jelas-jelas diperjual belikan secara bebas.
“Sebanyak 241 botol miras kita amankan, kita bawa miras tersebut ke kantor Satpol PP Kota Cilegon,” kata Ali usai melakukan razia pekat.
“Selain miras, satu pasangan muda-mudi yang bukan suami istri juga turut diamankan beserta tiga perempuan yang tidak memiliki kartu tanda pengenal (KTP),” imbuhnya.
Pasangan muda-mudi, lanjut Ali, didata dan dimintai keterangan.
“Setelah kita cek dan data, pasangan muda mudi ini kita biarkan pulang, karena mereka memiliki KTP serta tiga perempuan yang ikut diamankan juga kita biarkan pulang setelah kita data,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pasangan muda mudi yang digelandang Satpol PP disebuah hotel di Kramatwatu merupakan mahasiswa dari dua universtias yang berbeda, serta tiga perempuan yang ikut digelandang berasal dari tempat karaoke dan resto yang berada di wilayah Kabupaten Serang. (Juanda)