KABUPATEN SERANG, biem.co — Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Serang resmi diproteksi pemerintah daerah. Proteksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditetapkan akhir Agustus lalu.
Hal tersebut disampaikan Zaldi Dhuhana, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Serang, Sabtu (21/9/2019).
Menurut Zaldi, LP2B yang dilindungi melalui Perda tersebut seluas 28 ribu hektar. Sementara 4 ribu hektar lainnya sebagai cadangan yang bisa dialihfungsikan.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan alih fungsi lahan. Artinya ketika ada investor masuk di wilayah LP2B, maka Pemda harus menolak dan mengalihkan ke lokasi lain, mengingat lahan yang dilindungi tidak boleh dialihfungsikan,” paparnya.
Disampaikan Zaldi, dengan adanya Perda LP2B akan memperkuat dan melindungi lahan yang sudah disahkan dan tidak bisa dialihfungsikan.
“Kami pun akan menyosialisasikan ke masyarakat terkait hal ini,” ujarnya. (firo/red)