TANGERANG SELATAN, biem.co — Belum genap satu tahun Prof. Dr Amany Lubis M.A menjabat Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Mahasiswa beberkan sejumlah nama pimpinan Fakultas UIN Jakarta yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pasalnya, berdasarkan data temuan beberapa dari Pimpinan Fakultas dan Jurusan/Program Studi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menabrak pasal-pasal yang tertuang dalam Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan, Presiden DEMA UIN Syarif Hidayatullah, Sultan Rivandi mengatakan, kami menemukan beberapa temuan sejumlah Pimpinan Fakultas dan Jurusan/Program Studi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku pada Pasal 58 Tentang Persyaratan Calon Ketua dan Sekertaris Jurusan, Pasal 50 Tentang Persayaratan Wakil Dekan.
“Nama-nama Pimpinan Fakultas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menabrak Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diantaranya mulai dari pejabat tertinggi hingga terendah, Pimpinan Fakultas dan Jurusan/Program Studi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menabrak Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diantaranya mulai dari Dekan hingga Sekretaris Program Studi,” ungkap Sultan Rivandi, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (20/09/2019).
Sultan menilai, Kontroversi perihal nama pimpinan Fakultas di UIN Syarif Hidayatullah dilakukan dengan perencanaan yang tersistematis, sehingga nama-nama yang tercantum diatas tetap dilantik dan menjabat hingga saat ini.
Pasalnya, Kepala Biro Administrasi Umum melalui Kasubag Perundang-Undangan UIN Jakarta terbukti dengan sengaja meloloskan Pejabat Pimpinan Fakultas dan Jurusan yang melanggar Statuta UIN Jakarta dan di legitimasi oleh Rektor UIN Jakarta.
“SK itukan keluar melalui prosedur pengawasan terlebih dahulu oleh Kasubag Perundang-undangan dan naik ke Biro Administrasi Umum, baru kemudian ditandatangani oleh rektor, tapi prosedur itu seolah-olah dirancang oleh pimpinan agar nama yang bermasalah itu tetap lolos,” ucapnya.
Adanya kecacatan prosedur yang dilakukan oleh rektor, membuat sejumlah informasi terkait maladministrasi mulai dari tataran rektorat hingga program studi.
Sultan mengungkapkan harus ada pembenahan secara menyeluruh demi mengembalikan marwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang ingin menjadi kampus dengan predikat World Class University dan menjadi contoh bagi universitas lain.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ini menambahkan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sudah melakukan kesalahan secara nyata yang berakibat fatal. Sehingga menurutnya, rektor harus bertanggung jawab secara moral karena telah mencontohkan sikap kepimpinan yang buruk dengan turun secara terhormat dari kursi jabatannya sekarang.
“Banyaknya kontroversi yang dibuat dan dilakukan oleh rektor baru UIN Jakarta ini membuat resah kalangan mahasiswa. Mulai dari pemberlakuan jam malam bagi mahasiswa, penerapan E-voting dalam Pemilu Raya (Pemira) secara sepihak,” katanya.
“Tidak hanya itu, rektor juga mengeluarkan SK DO (drop out) tanpa melalui prosedur akademik, dan Pengangkatan Pimpinan Fakultas dengan menabrak peraturan yang berlaku. Semua ini merupakan kesalahan fatal yang disengaja. Sehingga sudah sepatutnya Amany turun teratur dari jabatannya, demi menjaga marwah UIN Jakarta.” tambahnya. (*/awd)