biem.co — Korupsi adalah tindakan yang mencela masyarakat, bangsa dan negara. Korupsi itu kata yang istimewa dinobatkan bagi para elit yang mengambil uang negara atau sebut saja “maling negara”.
Tindakan korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, kedudukan demi kepentingan sendiri maupun kelompok yang melawan rakyat. Hal ini justru sangat bertentangan dengan aturan agama yang melarang umatnya mengambil barang orang lain tanpa seizin pemilik. Adapun upaya pemerintah dalam menanggulangi korupsi tertuang pada Undang-undang No. 30 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Koruptor.
Tindakan mencela masyarakat yang cukup merugikan negara contohnya terjadi di Kontawaringin Timur. Seorang bupati kader PDIP dinyatakan maling negara sebesar Rp5,8 triliun. Supian Hadi tersangka maling negara karena Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Maling negara muncul kembali secara bersamaan. Nama elit negara bermunculan ketika proyek Hambalan yang begitu lama tak pernah usai, sampai akhirnya diselesaikan oleh KPK dengan ditangkapnya beberapa elit negara, diantaranya mantan Menpora Andi Malarangeng, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Mahmud suroso, Anggota DPR Angelina Sondakh.
Negara mengalami kerugian Rp704 triliun. Belum lagi kasus maling negara E-KTP yang menyeret Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, dengan kerugian negara Rp2,3 triliun. Kemudian ada pula yang baru saja dijatuhi hukuman oleh Majelis Tindak Pidana Korupsi Bandar Lampung. Khamami, maling uang negara atas perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.
Beny Murdani (1932-2004) menyatakan bahwa penghayatan perjuangan masa lalu dan sekarang berbeda. Generasi saat ini adalah generasi masa damai yang tidak mengalami masa revolusi kemerdekaan.
Mereka lebih profesional karena memperoleh pendidikan dan pelatihan secara akademik, namun kurang memiliki tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, negeri ini tidak lagi melahirkan pemimpin sejati. Pantas dalam setiap pesta demokrasi hanya pemilik modal besar yang akan menduduki singgasana masyarakat.
Masyarakat sebagai objek dalam pembangunan negara berkemajuan memiliki peranan penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindakan tercela yang menyudutkan masyarakat, sehingga kesenjangan dan kemiskanan terus merajelela.
Tindakan pencurian uang negara merupakan suatu hal yang merugikan masyarakat banyak, padahal hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Operasi tangkap tangan (OTT) sering terjadi dilakukan oleh KPK sebagai penegak hukum tindak pidana korupsi. Begitu sering dan terkenal maling negara tersebut sehingga tidak cukup malu ketika dipublikasikan menggunakan rompi oranye dengan tulisan korupsi. Seharusnya dibuat tulisan maling negara agar sedikit terhina, karena hukum bukan runcing ke bawah tapi keadilan hukum yang beradab.
Partisipasi Masyarakat
Menurut Isbandi (2007), partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.
Masyarakat dalam mengikuti setiap proses kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pencegahan korupsi perlu andil sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang terhadap negara Indonesia.
Pencegahan dan penindakan tercela yang dilakukan para elit koruptor dilakukan oleh setiap unsur masyarakat dengan memberikan pendidikan dasar kepada anak dan lingkungan yang sangat kecil dan sederhana, dengan bersikap jujur dan patuh terhadap norma yang berlaku.
Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan guna mencegah kegiatan tercela yang dilakukan oleh maling negara. Bersikap bodo amat terhadap perlakuan tindakan korupsi hanya membuat mereka semakin berkuasa tanpa mengingat risiko.
Oleh karenanya, peran penting masyarakat dalam mencegah dan menindak korupsi harus saling bekerja sama. Jangan sampai karena penindakan yang tercela antar warga negara, Indonesia akan semakin terbelah dengan keanekaragaman tindakan maling negara.
Monitor Day
Pengawasan dilakukan secara masif dan sistematis guna menciptakan masyarakat yang responsif terhadap permasalahan yang terjadi dalam lingkungannya. Kita yakin setiap praktik tercela pasti melibatkan beberapa masyarakat awam yang diiming-imingi kebutuhan dunia yang bermegahan, yang sumbernya berasal dari maling negara.
Pengamatan secara kasat mata perlu dilakukan oleh setiap unsur masyarakat untuk melibatkan diri sebagai pengawas maling negara, agar nantinya bentuk pengawasan bisa terjadi dari setiap sudut pandang masyarakat.
Untuk menciptakan hal tersebut, masyarakat harus menimbulkan kepedulian dan rasa tanggung jawab kepada negeri agar terciptanya kasih sayang dan cinta kepada masyarakat Indonesia. Dengan begitu, pengawasan dari setiap sudut pandang masyarakat akan tercipta seperti world eye.
Laporkan
Kejadian-kejadian maling negara di setiap lingkungan masyarakat masih minim kepedulian untuk melaporkan. Pasalnya, ada suap yang mengetahui praktik tersebut, kompleksnya prosedur yang dijalani dan ketakutan kepada keluarga yang sedang diancam.
Hal tersebut menjadi dalih masyarakat untuk tidak melaporkan maling negara kepada pihak berwajib, sedangkan korban yang mengalami hal tersebut adalah masyarakat. Kesadaran kepemilikan negara dan bangsa Indonesia harus ditimbulkan lewat laporan kegiatan maling negara kepada KPK.
Laporkan, awasi dengan diam-diam. Itu upaya masyarakat sebagai pemilik rumah, karena Indonesia adalah rumah kita bersama. Jadi, jangan ada penghuni rumah yang mencuri rumahnya sendiri untuk kepentingan pribadi dengan pihak lain agar bisa menjadi suatu yang diinginkan sebagai ucapan terima kasih. (red)
Nur Muhamad Iqbal adalah Ketua Umum HIMIA FISIP UMJ 2017-2018.