KOTA TANGSEL, biem.co – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menggelar pertemuan The 1st International Expert Meeting 2019 di salah satu hotel di Tangerang Selatan, Jumat (20/9/2019).
Kegiatan yang mengusung tema “Peran Lembaga Peradilan Untuk Memajukan Keadilan Sosial serta Melindungi Hak Ekonomi dan Sosial” itu menghadirkan para pemateri lintas Negara.
Para pemateri tersebut diantaranya yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013–2015 Hamdan Zoelva, Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Australia Robert French, Universitas Johannesburg-Afrika Selatan Hennie Strydom, Hakim Mahkamah Agung India Indu Maholtra, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Bosnia-Herzegovina Joseph Marko, serta Penasihat Hukum Konstitusi untuk Presiden Nepal Surya Dhungel.
Dalam sambutannya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan pengemasan kegiatan pertemuan ahli tingkat internasional itu bertujuan agar terdapat ruang yang cukup untuk berdialog secara lebih mendalam bagi para ahli yang berpengalaman di bidangnya.
“Dalam kegiatan ini saya berharap para ahli yang hadir tidak hanya mengulas tema dari aspek teoritik semata, melainkan juga dapat berbagi pengalaman terhadap penyelesaian berbagai permasalah terkait peran negara dan peradilan dalam pemenuhan hak sosial dan ekonomi masyarakatnya,” katanya.
Lebih lanjut Anwar menuturkan, perlindungan hak ekonomi merupakan bagian dari Konvensi Internasional yang pada awalnya hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Tetapi saat ini, pemikiran ini berkembang sehingga peradilan pun turut mengambil peran.
”Ahli-ahli mulai memahami sinergitas antara lembaga eksekutif dan lembaga peradilan untuk sejalan dalam rangka memberikan perlindungan hak ekonomi dan keadilan sosial bagi warga negaranya. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka tujuan untuk memberikan perlindungan hak ekonomi tak akan mungkin dapat terwujud,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah mengungkapkan, desain judicial dialogue tersebut dimaksudkan agar substansi materi yang akan disampaikan para ahli dapat fokus didiskusikan dan di pahami dengan baik.
“Sehingga diharapkan dalam pelaksanaan The International Expert Meeting ini dan masa-masa berikutnya dapat dilakukan lebih lanjut pertukaran pengalaman terhadap praktik-praktik terbaik dari para ahli,” tuturnya.
Di samping itu, Guntur menjelaskan, kegiatan ini diharapkan dapat dikadikan sebagai sarana kepesertaan seluruh pembicara dan responden sebagai forum diskusi intelektual.
“Output nantinya, MK melalui Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara akan memuat pemikiran dan gagasan dari para pembicara dalam Constitutional Review Journal yang dapat menjadi referensi akademik bagi para hakim dan cendekiawan terkait dengan isu-isu hukum dan konstitusi Internasional,” tandasnya. (Eys)