biem.co — Koalisi Masyarakat Sipil berencana melakukan gugatan atas Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (18/9).
Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang juga mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. Dimana pihaknya akan menyiapkan materi judicial review terkait UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan menyiapkan alasan formil dan materiil terkait disahkannya UU KPK terbaru untuk dibawa ke MK. Beberapa pasal kami nilai bermasalah dan melemahkan KPK sendiri dan melanggar konstitusi,” katanya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan, jika rencana tersebut benar, maka publik bisa memantau dan memonitor proses gugatan.
“Kami tunggu saja permohonannya diserahkan ke MK, sekiranya rencana itu benar. Kami ikuti prosesnya, publik silakan turut memantau dan memonitor,” tuturnya, Selasa (17/9) dilansir dari detikcom.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh koalisi masyarakat sipil sudah tepat. MK akan menyikapi dan memperlakukan secara proporsional dengan ketentuan hukum acara.
“Langkah itu, langkah hukum yang bermartabat dan konstitusional. Ketika ada komponen masyarakat menggunakan saluran dan mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi, walaupun itu hal biasa, tetapi layak diapresiasi,” imbuhnya.
Di samping itu, jika permohonan uji materiil mengenai UU itu ada, Fajar mengimbau agar pemohon dan publik menerima, menghormati, dan melaksanakan apapun yang kelak menjadi putusan MK.
“Yang pasti, harus dipahami sejak awal, ketika sudah bertekad mengajukan permohonan uji materiil ke MK, maka sudah barang tentu pemohon terutama, dan publik pada umumnya, berkewajiban untuk menerima, menghormati, dan melaksanakan apapun yang kelak menjadi putusan,” tandasnya. (Eys)