KABUPATEN SERANG, biem.co — Sebanyak 54.911 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat untuk warga Kabupaten Serang di nonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Penonaktifan dilakukan per 1 Agustus 2019 ini. Dan tidak hanya berlaku di Kabupaten Serang melainkan seluruh daerah di Indonesia.
Hal tersebut karena dianggap tidak masuk atau tidak terdaftar pada basis data terpadu. Banyak penerima iuran tak menggunakannya, bahkan sudah ada yang meninggal. Dengan kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Serang telah mengimbau ke masing-masing desa untuk melakukan pencocokan data.
Menurut Lutfi, Kasi Pengelolaan Data Kemiskinan Pada Bidang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Dinas Sosial Kabupaten Serang, mengatakan sesuai dengan data pusat dan di sampaikan oleh BPJS Kesehatan ada 54.911 peserta PBI Pusat di nonaktifkan.
“Jumlah tersebut dianggap tidak terdaftar di basis data terpadu yang menjadi acuan dasar mendapatkan PBI dan kartu yang ada,” ujarnya, Rabu (12/09/2019).
Tidak hanya itu, Lutfi mengatakan, banyak NIK pada kartu yang tidak sesuai, bahkan ada peserta PBI meninggal dunia.
“Selain kesalahan pada NIK, juga banyak yang tidak menggunakan fasilitas PBI sejak tahun 2014,” imbuhnya.
Dengan adanya penonaktifan tersebut, pihak Dinsos Kabupaten Serang telah memberikan pemberitahuan ke masyarakat melalui desa masing-masing, dan membuka posko pengaduan. (firo)