Terkini

Terdakwa Pungli Korban Jenazah Tsunami Banten Dituntut 1,5 Tahun Penjara

KOTA SERANG, biem.co —  Terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) terhadap korban tsunami Banten di RSUD dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Tb Fatullah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara dua Terdakwa lainnya, Indra Juniar Maulana dan Budiyanto dituntut masing-masing 1 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (11/9/2019) yang dimpini hakim Ramdes dengan JPU Subardi,  Erlangga dan Agus Kurniawan, para terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara bersama sama memaksa orang lain untuk melakukan pembayaran yang tidak sah.

“Sebagaimana  diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf (e) undang-undang  nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” kata JPU Subardi saat membacakan tuntutan .

Selain dituntut 1,5 tahun penjara, Terdakwa Fatullah juga dikenai denda sebesar Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Sementara untuk terdakwa Indra dan Budianto dikenai denda masing-masing Lima juta rupiah, subsider dua bulan kurungan,” ujar JPU.

Sebelum dituntut, dalam pertimbangan hukumnya menurut JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa bersama-sama melakukan pungutan terhadap Korban bencana dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali pelaku buatannya dan belum pernah dihukum,” tegas JPU.

Menyikapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi, yang kemudian disanggupi oleh hakim dengan mengetuk palu sidang. (*)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button