Kabar

Tuntutan Kelayakan Gedung Pasar Rau Dikabulkan Pemkot

KOTA SERANG, biem.co — Kondisi gedung untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Induk Rau (PIR) yang dianggap tidak layak oleh perwakilan PKL dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), jadi bahan dialog dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Perwakilan PKL dan Ormas PP menuntut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk melakukan uji kelayakan gedung PIR yang sudah berdiri sejak 2004.

Sebelumnya tuntutan tersebut sempat dikemukakan pada aksi penolakan relokasi PKL 2 September 2019 lalu. Namun kali ini tuntutan disampaikan secara bersama melalui audiensi antara Ormas PP, perwakilan PKL, perwakilan PT Pesona Banten Persada dan Pemkot Serang, di Aula Setda, Kota Serang, Kamis (05/09/2019).

Hasilnya, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan setuju untuk dilakukan uji kelayakan gedung PIR. Karena apabila gedung Pasar Rau terjadi runtuh atau roboh, maka yang akan bertanggungjawab adalah Pemkot Serang

“Jadi ada baiknya, untuk dilakukan uji kelayakan,” kata Syafrudin, kepada awak media, usai dialog pembahasan penertiban PKL.

Syafrudin mengungkapkan kondisi gedung akan kuat bila terus dilakukan perawatan.

“Yang kekuatannya mestinya 50 tahun, kalau tidak ditempati jadi 10-20 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut Syafrudin mengatakan, semua pihak akan sepakat bila hasil uji kelayakan dikatakan layak.

“Kalau hasilnya layak, maka semua PKL siap direlokasi ke atas,” ucapnya.

Ditanya mengenai jadwal uji kelayakan, Syafrudin tidak menyebutkan secara rinci terkait jadwal pelaksanaan uji kelayakan gedung PIR.

Insya Allah dalam waktu dekat, nanti saya berkoordinasi dengan Pak Asda II. Secepatnyalah akan membuat permohonan untuk bisa diuji kelayakan gedung Pasar Rau. Untuk pengujinya ada dua alternatif yaitu dari Polban dan ITB,” tandasnya. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button