Kabar

Ini Isi Revisi UU MD3 yang Diajukan Badan Legislasi DPR

biem.co – Badan legislasi (Baleg) DPR mengajukan revisi Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke sidang paripurna agar disetujui menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) usulan DPR. Sidang paripurna itu digelar hari ini, Kamis (5/9/2019).

Jika disetujui di sidang paripurna, revisi UU MD3 nantinya akan dibahas dengan pemerintah. Bila pemerintah setuju, revisi UU MD3 akan kembali dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Berikut poin-poin revisi UU MD3 yang isinya menuai pro dan kontra di masyarakat:

  • Pimpinan MPR berjumlah 10 orang, yang terdiri dari 1 ketua dan 9 wakil ketua.
  • Bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi dan/atau kelompok anggota dalam Sidang Paripurna MPR.
  • Tiap fraksi dan/atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.
  • Dari 10 calon pimpinan MPR dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
  • Apabila musyawarah untuk mufakat dalam pemilihan Ketua MPR tidak tercapai, Ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dalam sidang paripurna dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dan calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai Ketua MPR ditetapkan sebagai Wakil Ketua MPR. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button