KABUPATEN TANGERANG, biem.co – Sejumlah warga Kabupaten Tangerang mengaku merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. Pasalnya, pelayanan di sana lama dan tidak jelas.
Salah satunya Afif Fatussalafiah (23), warga Desa Carenang, Kecamatan Cisoka. Ia mengaku kecewa lantaran gagal mengajukan pembuatan E-KTP di Disdukcapil Kabupaten Tangerang.
Kekecewaan tersebut ia ungkapkan saat datang ke kantor pada saat jadwal yang sudah dijanjikan oleh petugas untuk pengambilan E-KTP, tetapi hasilnya nihil. Petugas beralasan kuotanya sudah habis.
“Ya mau gimana lagi, saya sudah umur 23 tahun, sampai belum selesai-selesai ngurus E-KTP. Kecewa iya, padahal sudah dijanjikan oleh petugasnya untuk datang tanggal tersebut. Saya pun berangkat dari rumah pagi-pagi buta, terus antre tapi hasilnya ya nihil,” ungkap Afif dengan nada sedikit kesal, Selasa (3/9/2019).
Hal senada juga disampaikan Bariah (19), warga Kecamatan Cisoka yang nasibnya sama dengan Afif. Ia pun kecewa ketika gagal untuk mengurus E-KTP yang sampai saat ini belum jadi. Menurut pengakuan Bariah, petugas yang berjaga di Disdukcapil tersebut tidak jelas, lantaran petugas yang berjaga selalu beralasan bahwa kuota blangko pembuatan E-KTP tersebut sudah habis.
“Kecewa lah Mas, saya jauh-jauh pulang dari pesantren ingin mengurus E-KTP tapi enggak dapat hasil apa-apa. Terus pengumuman di resepsionis juga enggak ada pencetakan E-KTP dikarenakan tidak ada blangko sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan,” tukas Bariah.
Menurut Bariah, tidak hanya dirinya yang menjadi korban, tetapi banyak warga yang juga merasakan hal yang sama.
“Ya agak bingung juga, dari pengumumannya yang tertera enggak ada (blangko), tapi dari pihak resepsionis 50 keping sehari,” pungkas Bariah.
Saat dikonfirmasi, dari pihak Disdukcapil yang bertugas melayani pembuatan E-KTP di Kabupaten Tangerang ini mengatakan, untuk Kabupaten Tangerang sendiri kuota pencetakan E-KTP setiap harinya hanya 50 keping, dan untuk warga yang tidak mendapatkan antrean dibuatkan Surat Keterangan (suket).
Pelaksana Tugas (Plt) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Saeful Bahri membenarkan, bahwa per hari pihaknya hanya menyediakan 50 keping KTP, dikarenakan dari pusat hanya diberikan 500 keping setiap dua minggu sekali.
“Untuk Kabupaten Tangerang sendiri sehari hanya mencetak 50 keping KTP,” jelasnya. (red)