Kabar

Vape Belum Terakomodir Dalam Perda KTR

KOTA SERANG, biem.co — Vape (rokok elektrik) belum terakomodir kedalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut dikarenakan vape bukan merupakan produk yang dihasilkan dari tembakau dan tidak mengandung Tar.

Sedangkan dalam Perda No 7 tahun 2015 tentang KTR, yang diatur hanya produk rokok yang terbuat dari tembakau dan mengandung Nikotin dan Tar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal membenarkan bahwa persoalan vape masih dalam perdebatan. Karena, perlu adanya kesamaan pandangan, mengenai keberadaan vape ini.

“Ya ini kan masih dapat diperdebatkan ya. Kalau saya memahaminya kalau rokok ini lebih kepada orang yang terpapar di sekitar. Ada perokok pasif ada perokok aktif. Nah inilah yang harus kita buat satu kesimpulan yang sama,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Menurut Ikbal, vape merupakan salah satu kemajuan teknologi yang harus ada diskusi bersama.

“Ini kan teknologi ya, inovasi-inovasi yang membuat turunan rokok itu, salah satunya ya vape ini. Saya pun tidak bisa langsung menilai, karena ini harus menjadi diskusi bersama apakah itu bagian dari rokok atau tidak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan pandangan masyarakat terhadap rokok adalah segala sesuatu yang dibakar lalu dihisap dan menghasilkan asap.

“Kita ini kan lebih mengedepankan pendekatan orang banyak. Persepsi yang berbeda tentu harus kita ajak bicara. Bagi mereka yang menganggap ini rokok, seperti apa. Bagi mereka yang menganggap ini bukan rokok, itu bagaimana. Kan adil,” terangnya.

Ikbal pun mengatakan, hal ini harus segera ditemukan kesimpulannya. Sebab, ia mengaku pihaknya tidak mau sembrono dalam mengambil keputusan.

“Sebenarnya ini cukup menarik ya. Kami pun baru kepikiran saat ini. Dan karena ini merupakan ruang publik, maka ada hak publik dan kewajiban publik. Maka harus segera ada kesimpulan bersama. Mungkin nanti akan ada dialog bersama dengan komunitas vape,” ujarnya. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button