JAKARTA, biem.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan instruksi yang melarang Apple MacBook Pro 15 inch untuk masuk sebagai bagasi tercatat (checked baggage) atau kargo.
Instruksi yang tertuang dalam surat No: AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 itu menyebutkan langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Adapun larangan itu dikhususkan untuk MacBook Pro 15 inch dengan tahun produksi 2015 hingga 2017.
“Antisipasi penanganan permasalahan laptop produk Apple jenis Macbook Pro 15 inch yang diproduksi 2015, yang dipasarkan pada periode September 2015 – Februari 2017, karena ditemukan potensi kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan risiko kebakaran,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti dalam keterangannya, Sabtu (31/8) dilansir dari detikcom.
Jika laptop jenis tersebut dibawa sebagai bagasi kabin, maka penumpang diminta untuk mematikan daya laptop, tidak dalam keadaan sleep mode, dan tidak mengisi ulang baterai laptop selama dalam penerbangan dan tidak dapat dibawa sebagai bagasi tercatat ataupun kargo.
Polana B Pramesti meminta kantor Otoritas Bandar Udara (OBU), operator bandara, dan maskapai untuk mematuhi kebijakan dan melakukan sosialisasi.
“Selain itu kami meminta agar melakukan pengecekan lebih intensif kepada calon penumpang untuk menjamin keselamatan penerbangan,” tandasnya. (Eys)