PROVINSI BANTEN, biem.co – Ratusan nelayan dari penjuru Banten, serta aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari melakukan aksi di depan gerbang gedung DPRD Banten, Kamis (22/8/2019).
Koordinator aksi, Susan Herawati mengatakan, menurut informasi yang didapat tanggal 22 Agustus 2019 ini merupakan hari pengesahan RUU Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) oleh DPRD Banten.
“Kami jauh-jauh datang ke sini berharap DPRD Banten mencabut dan tidak mengesahkan RUU RZWP3K, karena melihat banyak sekali pasal-pasal bermasalah dan di dalamnya itu membuka peluang investasi terutama bagi tambang-tambang pesisir, tuntutan kami jelas mencabut RZWP3K atau bongkar semua pasal bermasalah dan memberikan ruang hidup bagi nelayan kecil,” ucapnya.
Susan menambahkan hari ini melihat ada ketimpangan ruang yang terkandung di dalam rencana zonasi ini, sudah ada 22 provinsi yang mengesahkan rencana zonasi, dan rata-rata 22 provinsi ini menyimpan permasalahan.
“Ada 13 yang belum mengesahkan dan rata-rata itu mendapat perlawanan dari masyarakat yang cukup keras. Yang jadi permasalahan di dalam perumusan ini adalah para nelayan tidak dilibatkan. Kalau memang tidak digubris, kami akan terus turun aksi, karena memang tidak ada negoisasi lagi,” paparnya.
“Kalu seandainya disahkan nanti bisa jadi akan ada upaya hukum lanjutan, berupa gugatan,” tambahnya.
Senada juga dikatakan oleh perwakilan mahasiwa, Imron Nawawi menyebut akan trus menerus menolak zona tambang privatisasi pulau-pulau kecil di dalam reperda.
“Zonanya lebih besar dari pada zona-zona yang lain, yaitu sebesar 36 ribu hektare lebih,” katanya.
Pihaknya berharap pemerintah bisa melibatkan masyarakat nelayan dalam menyusun reperda tersebut. (juanda)