KABUPATEN SERANG, biem.co — Kasus pembunuhan di Kampung Gegeneng, Desa Suka Dalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang menewaskan satu keluarga bermotifkan perampokan yang didasari faktor ekonomi.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Polda Banten, pelaku pembunuhan berinisial S memiliki masalah terkait faktor ekonomi. Kronologinya, pada pukul 00:00 WIB, pelaku nongkrong di daerah Lapo, Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon dengan meminum minuman keras berjenis tuak di hari kejadian.
Setelah itu, pelaku langsung pulang ke rumah. Namun, di perjalanan, pelaku pembunuhan satu keluarga yang berusia 29 tahun itu melintasi rumah korban bernama Rustiadi.
“Mereka tidak saling mengenal. Nah, saat mau pulang ke rumah, pintu rumah korban yang bernama Rustiadi terbuka, dan pelaku berinisial S langsung menghentikan laju kendaraan persis di sebelah rumah korban,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edi Sumardy dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (20/8/2019).
Lanjut Kombes Pol Edi, pelaku berinisial S pun langsung memanfaatkan momen tersebut dengan masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam. Sesaat sebelum masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat terdapat segempa patok dan mengambilnya untuk mengantisipasi korban terbangun dari tidurnya.
Pintu depan pun terbuka secara perlahan, lalu terlihat tiga orang korban sedang terbaring tidur di lantai.
“Nah, si pelaku melihat adanya handphone yang sedang di-charge. Ia pun langsung mencoba mencuri sebuah handphone berjenis Asus tersebut,” katanya.
Namun, saat hendak mengambil handphone, korban terbangun dengan menendang charger handphone serta hendak berteriak. Tetapi, pelaku berinisial S langsung memukul bagian kepala korban hingga menusuk belakang badan korban dengan batok yang dirinya bawa dari sebelah rumah korban.
Lalu, istri korban bernama Siti pun ikut terbangun, dan pelaku langsung memukuli Istri korban tersebut. Tak sampai di situ, pelaku melihat anak korban terjaga pada tidurnya. Dirinya langsung memukuli berkali-kali ke bagian kepala anak korban bernama Alwi hingga tewas.
“Pelaku berinisial S ini melakukan aksinya seorang diri dengan bermotif perampokan. Ia melakukan aksi di bawah pengaruh alkohol, dan faktor ekonomi penyebab utamanya,” tandasnya.
Diketahui, hingga kini pelaku pembunuhan seorang diri berinisial S merupakan warga asli Kampung Waringinkurung. Ia dikenai Pasal 3 Ayat 3 KHUP dengan kurungan penjara 15 tahun. Pelaku kini masih dalam perjalanan dari Lampung menuju Mapolda Banten. (juanda/red)