biem.co – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilihan umum legislatif (pileg), Selasa (6/8/2019).
Sidang tersebut dihadiri oleh Sembilan hakim MK. Hadir pula pihak-pihak yang berperkara mulai dari peserta pemilu sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pihak terkait.
Baca Juga
Ketua MK, Anwar Usman saat membuka sidang mengatakan, hari ini adalah proses terakhir dari rangkaian sidang legislatif dengan agenda pengucapan putusan.
“Selama proses pengucapan putusan tidak ada ruang interupsi atau tanya jawab,” katanya.
Lebih lanjut Anwar menuturkan, terdapat 67 dari 219 perkara yang akan dibacakan pada hari ini.
“Sisanya, akan dilanjutkan selama tiga hari ke depan hingga Jumat (9/8/2019),” pungkasnya. (Eys)