KOTA SERANG, biem.co — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Asep Rahmatullah menanggapi aksi nelayan yang membakar ikan di halaman Gedung DPRD Provinsi Banten, Senin (06/08/2019).
Aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari tersebut merupakan aksi lanjutan pasca dilakukan di halaman Pendopo Gubernur Banten. Massa menolak Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Menurut Asep, setiap orang berhak menyampaikan aspirasi, namun harus tetap memiliki dasar yang kuat.
“Kita membuat Perda itu tidak semena-mena untuk membuat nelayan semakin susah, melainkan Perda dibuat untuk mengatur fungsi ruang. Jika tidak dibuatkan Perda, lalu nanti hasilnya gimana?” kata Asep saat dihubungi via telepon oleh biem.co.
Asep mengatakan, jika memang para nelayan ingin menyampaikan ketidaksukaan, seharusnya tidak sekarang, tetapi nanti ketika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberikan izin kepada perusahaan.
“Kita pun mengatur Perda ini tidak akan semena-mena memberikan izin leluasa terhadap pengusaha, karena pengusaha pun ketika ingin beroperasional akan melibatkan masyarakat setempat, tapi ruang itu kan harus diadakan dulu,” terangnya.
Sementara itu, dirinya menyebut ketika nanti pihaknya akan melakukan izin apapun pasti akan melibatkan masyarakat.
“Tapi itu nanti, karena DPRD dituntut oleh Undang-undang untuk membuat Perda zonasi-zonasi terhadap pulau-pulau kecil,” ujarnya. (juanda/red)