KOTA SERANG, biem.co — Puluhan masyarakat nelayan Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Bahari (Amuk Bahari) melakukan aksi demonstrasi di halaman Pendopo Gubernur Banten, Senin (5/8/2019).
Diketahui, para nelayan tersebut kecewa lantaran pada tahun 2019, Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sudah dalam tahap akhir pembahasan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Banten.
Demikian disampaikan salah satu massa aksi. Menurutnya, jika Raperda ini sudah final, RZWP3K akan menjadi payung hukum untuk pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Banten.
“Kami menolak Raperda RZWP3K. Jika Perda tersebut disahkan dengan secara sepihak, kami akan lakukan gugatan dan akan aksi dengan jumlah yang lebih banyak,” ujarnya.
Pihaknya pun menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim dan DPRD agar tidak terburu-buru untuk mengesahkan Raperda tersebut.
“Walaupun ini amanat Undang-undang, Pemprov harus mempertimbangkan masyarakat nelayan yang hidup di pesisir,” ungkapnya.
Mewakili massa, dirinya menyampaikan bahwa Raperda tersebut hanya mengakomodir kepentingan kapitalis untuk sektor industri, pariwisata dan pertambangan, yang hari ini masih menyisakan konflik dengan masyarakat.
“Masalahnya belum tuntas sampai sekarang, apalagi Pemprov maupun DPRD Banten dalam menyusun Raperda ini tidak pernah melibatkan masyarakat (red: nelayan tradisional dan perempuan nelayan) tanpa disertai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Resiko Bencana,” pungkasnya. (Juanda/red)