Kabar

Raperda Tentang Perubahan RPJMD 2017-2022 Disetujui DPRD Banten

PROVINSI BANTEN, biem.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Banten secara resmi menyetujui rancangan Perda tentang Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Banten yang berlangsung di Gedung DPRD provinsi Banten, Kamis (01/08/2019).

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy mengatakan dengan disetujuinya Perda tersebut, rencana pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agro industri yang dirancang Pemprov Banten dinyatakan on progress.

“Salah satunya itu (BUMD Agro Industri). Dengan disahkannya Perda ini, terkait BUMD kami segera running dengan persiapan-persiapan pendiriannya, mulai dari permodalan, organisasi hingga ke infrastrukturnya,” kata Andika kepada pers usai menghadiri rapat paripurna.

Di ketahui sebelum dirinya membacakan pidato, Wagub Banten dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, rencana pendirian BUMD agro industri sebagai komitmen Pemprov Banten dan DPRD Banten untuk mensejahterakan petani dan masyarakat yang selama ini terkendala.

Kendala dimaksud yaitu berupa belum tercantumnya rencana tersebut dalam isu strategis, arah kebijakan, dan proyeksi rencana pembiayaan dalam dokumen RPJMD sebagaimana tercantum pada pasal 10 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

“Dengan disahkannya Perda ini juga membuka kemungkinan untuk mendirikan BUMD strategis lain serperti air bersih, properti, dan karya Bahkan dimungkinkan untuk menjadikan Bank Banten sebagai BUMD mandiri langsung di bawah pemerintah provinsi,” katanya.

Dalam perubahan RPJMD ini juga mengakomodasi kemungkinan kebijakan pendanaan pembangunan yang tidak semata bersumber dari APBD ataupun APBN tapi bersumber dari corporate social responsibility dan kerjasama pemerintahan dan badan usaha.

“Perubahan RPJMD ini juga semakin menguatkan tekad pemprov untuk merevitalisasi kawasan Banten Lama sebagai episentrum pengembangan budaya Islam di Indonesia, sebagai situs yang bisa dibanggakan. Tentunya dengan arah kebijakan dan strategi yang semakin jelas,”terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Muflihah yang sebelumnya memimpin rapat paripurna mmengatakan, proses selanjutnya setelah DPRD menyetujui perda tersebut adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Yang jelas substansi yang melatarbelakangi perubahan RPJMD ini telah kita sepakati bersama, seperti penambahan isu strategis baru mengenai bencanayang diikuti dengan penguatan pada arah kebijakan, strategi dan program,”imbuhnya. (Juanda)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button