Kabar

Ditjen Pajak Siapkan Kebijakan Unifikasi untuk Permudah Wajib Pajak

biem.co – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai tahun 2020 berencana untuk melakukan kebijakan unifikasi (penggabungan) pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak badan.

Unifikasi pelaporan SPT pajak tahunan itu akan dilaksanakan seiring dengan dimulainya reformasi pajak di bidang teknologi informasi.

“Lewat kebijakan ini nantinya para wajib pajak hanya akan mengurusi satu SPT saja dan itu di-create secara otomatis. Prosesnya hampir sama saat membuat SPT pasal 23 seperti sekarang,” kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak, Hantriono Joko Susilo, Rabu (31/7) dilansir dari kompas.com.

Lebih lanjut Hantriono menuturkan, penggabungan pelaporan pajak tersebut dilakukan untuk berbagai jenis pajak, diantaranya seperti pajak untuk pasal 15, pasal 22, pasal 23, dan pasal 4 ayat 2.

Hantriono berharap, perbaikan pelaporan tersebut dapat mempermudah dan meringankan skema pelaporan SPT.

“Selain itu, penggabungan pelaporan tersebut diharapkan juga bisa ikut meningkatkan pengawasan akan kepatuhan pembayaran pajak dari wajib pajak,” ungkapnya.

Saat ini pelaporan SPT tahunan dilakukan terpisah untuk jenis pajak yang diatur. Oleh karena itu wajib pajak bisa beberapa kali melaporkan SPT-nya.

Dengan unifikasi tersebut, diharapkan akan memudahkan wajib pajak melaporkan SPT-nya. Sebab pelaporan SPT bisa dilakukan sekali saja.

Kabarnya, Ditjen Pajak juga akan menggandeng bank untuk menyediakan layanan pembayaran melalui mobile banking. Sehingga ke depan, bayar pajak cukup melalui telepon seluler. (eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button