Kabar

Dishub Sebut Kendaraan Kancil Tak Berizin

KOTA SERANG, biem.co — Izin kendaraan Kancil di Kota Serang hingga kini belum mengantongi izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang. Hal tersebut dikatakan Kepala Dishub Kota Serang, Maman Luthfi saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu yang lalu.

“Izinnya belum ada, karena masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) dan kajian hukum terkait legalisasinya,” katanya, Jumat (26/07/2019) lalu.

Terkait isu adanya izin dari Dishub, Maman mengaku belum pernah menandatangai ataupun mengeluarkan izin operasi kendaraan tersebut. Pihaknya juga telah memanggil pengurus dari angkutan untuk tidak mengoperasikan Kancil di jalan raya.

“Saya sudah panggil pengurusnya dan dia setuju untuk tidak beroperasi. Tapi, nyatanya masih banyak di jalanan,” imbuhnya.

“Akhirnya saya lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, agar menindak kendaraan itu. Kan kewenangannya ada di polisi kalau hal yang berkaitan dengan pelanggaran,” tambahnya.

Ia menyebutkan, angkutan Kancil itu statusnya tidak berizin. Begitupun dengan Pelat nomor berwarna kuningnya.

“Saya katakan itu bodong (tidak berizin). Kalau pelatnya warna kuning, itu mereka sendiri yang warnain. Jadi, saya katakan itu liar. Kalau masalah kebijakan saya paling protect,” ujarnya.

Berdasarkan kajian, Kancil tersebut, sebenarnya tidak boleh berada di jalan raya. Dan hanya boleh berada di jalan komplek saja.

“Itu sudah ada kajiannya, itu tidak boleh. Karena kan kendaraan lingkungan, ya jelas enggak boleh turun ke jalan raya,” ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat Dishub Kota Serang Bambang Gartika menuturkan, kendaraan tersebut, baru melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR. Bukan izin beroperasi untuk mengangkut penumpang.

“Itu baru KIR aja yang keluar, bukan izin beroperasi. Izin dari kami belum ada. Kan masih dikaji, baru masuk bagian hukum untuk mengeluarkan legalisasinya. Perwalnya juga kan belum ada, jadi ya belum bisa kami izinkan beroperasi, belum ada dasar hukumnya. Lagian Kancil itu kan angkutan kawasan, bukan di jalan raya,” tuturnya.

Ia menjelaskan tentang Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

“Yaitu angkutan dalam wilayah perkotaan atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan, tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap,” tandasnya. (iy/red)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button