KABUPATEN SERANG, biem.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengaku baru menerima bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 33 caleg dari 50 caleg yang terpilih dari partai pemenang Pemilu 2019.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Mutaqin, Kamis (25/07/2019).
Zainal mengatakan bahwa masih ada 17 caleg terpilih lain yang belum menyerahkan bukti LHKPN, sementara sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2019, caleg terpilih wajib melaporkan kekayaan yang dimiliki ke KPK.
“Kemudian tanda terima dari laporan tersebut disampaikan ke KPU. Jika tidak menyerahkan atau melaporkan LHKPN ke KPK, maka caleg terpilih ditunda pelantikannya,” ujarnya.
Dilaporkan Zaldi, LHKPN 33 caleg tersebut berasal dari sejumlah partai politik pemenang Pemilu 2019, seperti Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PBB, dan PKS.
“Bahkan caleg dari PDI Perjuangan, Partai Hanura, PKB, dan PAN, belum menyerahkan sama sekali,” tandasnya.
Untuk itu, ia menghimbau caleg terpilih melalui partai politik untuk segera menyerahkan atau melaporkan LHKPN ke KPK.
“Masih ada waktu untuk melaporkan sampai KPU Kabupaten Serang mengumumkan dan menetapkan caleg terpilih,” kata Zaldi.
“Untuk menetapkan caleg terpilih, KPU menunggu hasil putusan MK,” pungkasnya. (firo/red)