KABUPATEN SERANG, biem.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang hingga kini masih belum bisa menetapkan caleg terpilih pada Pemilu 2019. Sementara sudah ada dua wilayah di Banten yang telah resmi menetapkan caleg terpilih, diantaranya Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Tangerang.
Dijelaskan Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Mutaqin yang ditemui di kantornya, Selasa (23/07/2019) siang, KPU Kabupaten Serang hingga kini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang, gugatan dari PAN sudah dicabut, namun karena sudah teregistrasi, maka harus menunggu sampai ada Surat Keputusan. Sehingga untuk penetapan caleg terpilih pun masih belum dipastikan kapan digelar,” kata Zainal.
“Namun jika putusan MK sudah keluar, maka KPU akan segera melakukan penetapan caleg terpilih dan alokasi kursi DPRD untuk periode 2019-2024,” sambungnya.
Untuk diketahui sebelumnya, di Kabupaten Serang sendiri ada satu gugatan yang masuk ke MK. Menurut jadwal, gugatan itu akan disidangkan bulan Juli ini. Gugatan tersebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN). Akan tetapi, PAN kemudian mencabut gugatan sengketa tersebut.
“Terkait hasil pemilu, diperkirakan akan keluar secara resmi setelah diputuskan MK pada tanggal 6 Agustus mendatang. KPU pun akan menetapkan pemenang setelah hasil putusan MK atau putusan KPU pusat keluar,” tutur Zainal. (firo/red)