KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten Serang akan mengambil alih kewenangan jalan poros desa sepanjang 400 kilometer menjadi jalan kabupaten. Pengambilalihan kewenangan jalan ini dilakukan dalam rangka pemerataan jalan desa, khususnya menuju jalan utama.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang, Hatib Nawawi, mengatakan jalan poros desa yang diambil alih akan dibangun sesuai dengan spesifikasi jalan kabupaten, yakni memiliki lebar 5 meter.
Namun menurut Hatib, dalam rencana peningkatan status jalan ini, pihaknya tidak menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan yang terdampak pelebaran. Pelebaran jalan ini hanya bersifat sukarela dari masyarakat yang meninginkan jalannya untuk dibangun.
“Rencana peningkatan status jalan ini telah memasuki tahapan sosialisasi di tingkat desa. Sebagian besar masyarakat di beberapa titik cukup antusias terhadap rencana ini, meski lahan korban pelebaran jalan tidak mendapatkan ganti rugi,” ungkap Hatib, Senin (22/07/2019). (firo/red)