KABUPATEN PANDEGLANG, biem.co – Perceraian memang menjadi kenyataan yang sangat tidak diharapkan bagi pasangan suami istri. Hal yang halal namun dibenci Allah ini tak henti menghantui mereka. Janji sehidup semati perlahan sirna karena masalah rumah tangga yang beragam. Begitu pula yang terjadi di Kabupaten Pandeglang. Negeri sejuta santri ini harus menelan pil pahit dengan fakta bahwa kasus perceraian Kabupaten Pandeglang tertinggi se-Provinsi Banten.
“Terhitung dari Januari hingga 18 Juli, cerai talak atau cerai yang diajukan pihak suami terdapat 176 kasus. 548 kasus cerai gugat atau cerai yang diajukan pihak istri. Dan rata-rata dari mereka yang menggugat adalah berasal usia produktif yaitu 20-an ke atas,” terang Ahmad Jazuli selaku salah satu hakim dan mediator di Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, Jum’at (19/7).
Faktor pertama kasus perceraian di Pandeglang sendiri karena alasan ekonomi yang tak mumpuni dan komunikasi yang kurang antara kedua belah pihak.
“Perlu diketahui, sebagian mata pencaharian dari mereka adalah dari sektor pertanian. Istri tidak betah jika kebutuhan rumah tangga tak terpenuhi dan timbulah percekcokan antara keduanya,” lanjut pria asli Kota Cilegon ini.
Kedua, alasannya adalah PIL (Pria Idaman Lain) dan WIL (Wanita Idaman Lain). Hal ini tak bisa dipisahkan dari kecanggihan media sosial. Penggunaan yang tak bijak menjadi masalah yang fatal.
“Kami adakan mediasi diantara keduanya. Namun jarang sekali yang kembali bersama. Jadi, banyak diantara mereka yang datang ke pengadilan karena sudah dengan tekad bulat ingin bercerai,” pungkas Jazuli pada awak biem.co di kantornya.
Untuk menangani permasalahan ini, harus ada kerjasama dengan instansi terkait, mengingat kasus perceraian di Pandeglang termasuk tertinggi se-wilayah Banten kelas 2, dan rutin mengadakan sosialisasi, terutama pada pasangan muda.
“Pernikahan menjadi sesuatu yang tak sakral. Setahun dua tahun pernikahan, ingin cerai. Setengah tahun saja sudah hampir 800 kasus, apalagi setahun pasti mencapai 1000 kasus,” tegas Jazuli yang telah menjadi hakim selama 9 tahun ini.
Banyak dari mereka juga mengajukan prodeo yaitu pengajuan perkara bagi masyarakat yang kurang mampu dan dibiayai oleh negara. Setiap tahun diberikan namun tidak banyak. (rai)