KOTA SERANG, biem.co — Ombudsman RI dan Perwakilan Provinsi Banten sambangi Wali Kota Serang terkait adanya laporan berdirinya tower di Komplek Grand Serang Asri, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang yang tidak mendapat izin.
Ketua Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Bambang P Sumo mengatakan, maksud kedatangannya ke ruang kerja Wali kota Serang merupakan kunjungan kerja dan sekaligus membahas adanya izin tower yang bermasalah.
“Selain kunjungan kerja ke Pak wali, kedatangan kami ini untuk membahas masalah tower di Cipocok Jaya yang tidak mendapat izin, namun sudah beroperasi,” katanya usai bertemu Wali Kota Serang. Kamis (19/07/2019).
Bambang menjelaskan keberadaan tower tersebut sudah melanggar cell planning (penataan Menara BTS). Karena itu perlu penegakan hukum.
“Tower tersebut berada pada lokasi yang di luar cell planning, jadi itu tidak boleh, oleh karena itu perlu penegakan hukum. Tidak boleh yang tidak ada izinnya namun tetap beroperasi,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, Bambang memohon kepada Wali Kota Serang dan aparatnya untuk bisa menyelesaikan hal tersebut.
“kami mohon kepada Pak Wali untuk bisa menyekesaikannya. Artinya kami tidak langsung minta ditutup namun melalui beberapa tahapan seperti teguran, dan surat peringatan,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, Ombudsman sudah beberpa kali melayangkan surat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait perizinan tower tersebut. Namun karena alasan kondisi, jadi baru hari ini bisa bertemu.
“Pendirian tower tersebut sudah sejak tahun 2017dan perizinan belum dikeluarkan. Ombudsman sudah beberpa kali melayangkan surat ke pemkot terkait perizinan tower tersebut, tapi tidak ada tindak lanjut dari kami krena pada saat itu baru dilantik.” Katanya,
Namun demikian, Syafrudin mengaku saat itu langsung melakukan disposisi ke perizinan dan bagian hukum untuk melakukan tindakan.
“Sebetulnya sudah ada tindakan kelapangan dan upaya menghubungi perusahaan, setelah saya disposisikan surat tersebut. Namun belum ada titik temu sampai saat ini,” akunya.
Sebagai tidankan selanjutnya, masih kata Syafrudin, pemkot akan melakukan penutupan terhadap tower tersebut.
“Kami akan lakukan penutupan terhadap tower tersebut. Namun tidak langsung ditutup, kami akan lakukan beberapa peringatan kepada perusahaan, kalo tanpa tahapan yang pasti khawatir investor akan kabur. Pada intinya kami akan tindaklanjuti permohonan dari Ombudsman terkait izin tower yang bermasalah tersebut,” pungkasnya. (iy)