biem.co – Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mempertanyakan maksud dari peraturan daerah atau qanun Aceh yang akan melegalkan poligami.
Menurut Lukman, ketentuan mengenai poligami sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Kalau judulnya legalisasi poligami, itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami gak legal?” katanya.
Baca Juga
Lebih lanjut Lukman mengaku akan terlebih dahulu mendalami hal itu karena dirinya belum mengetahui secara rinci pembahasan seputar rancangan perda atau qanun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tersebut.
“Menikah lebih dari satu istri kan sudah ada ketentuannya dalam Undang-Undang, diperbolehkan dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Walau demikian, kami akan terlebih dahulu mendalami isinya seperti apa,” tandas Menteri berusia 56 tahun itu. (eys)