KOTA SERANG, biem.co — Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk memberhentikan Syafrudin sebagai Wali Kota Serang.
Mereka menilai Syafrudin telah gagal menjadi pimpinan dari Ibu Kota Banten. Seperti diketahui, Syafrudin diduga terlibat dalam kasus tindak korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Serang berupa tanah negara khas desa seluas 8.200 meter persegi di Blok Batok Bali.
Koordinator Aksi Ridho Rifaldi, mengatakan masyarakat sudah tidak percaya terhadap kepemimpinan Syafrudin yang telah terlibat dalam kasus tersebut.
“Di saat Syafrudin menjadi Camat Serang, dia (Syafrudin) terindikasi terlibat dalam penjualan aset milik negara,” katanya, saat berorasi di depan Kejari Serang, Senin (08/07/2019).
Para mahasiswa tersebut pun khawatir, di masa kepemimpinannya menjabat sebagai Wali Kota Serang, kedudukan itu digunakan bukan untuk menyejahterakan rakyat, melainkan untuk memperkaya diri sendiri.
Dikatakan Ridho, pihaknya kini meminta Kejari Serang untuk membuka kembali kasus tindakan korupsi dan mengusut tuntas, serta mencopot Syafrudin dari jabatan sebagai Wali Kota Serang.
“Maka dengan ini, kami mendesak kepada Kejari Serang untuk memberhentikan secara tidak terhormat Syafrudin dari jabatannya,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus tindakan pidana korupsi tersebut dinyatakan Majelis Hakim pada tanggal 18 Februari 2018 bahwa Faizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Syarief dan mantan Camat Serang Syafrudin.
Kemudian, ketiganya dinilai melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Juanda)