JAKARTA, biem.co – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyiapkan lima tim kuasa hukum untuk menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
“Pada hari ini, Jumat tanggal 5 Juli 2019 itu oleh MK dijadwalkan sebagai batas akhir untuk menyampaikan jawaban KPU untuk PHPU pileg yaitu pemilu DPR, DPRD Provinsi/Kab/kota, DPD. Nah kami KPU menyiapkan ada 5 tim kuasa hukum atau 5 tim lawyer untuk menghadapi ini,” katanya dilansir dari detik.com.
Adapun basis atau dasar yang kami gunakan di tim ini, lanjut Hasyim Asy’ari adalah setiap tim ditugaskan menangani lima partai politik, dan satu diantaranya khusus menangani kasus DPD.
Diketahui, MK telah meregistrasi 260 perkara dari 340 gugatan yang masuk untuk dilanjutkan dalam tahap persidangan. Sidang pendahuluan akan dimulai pada Selasa, (9/7/2019) mendatang. (eys)